LPPM adalah unit pelaksana yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengembangan kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di lingkungan perguruan tinggi vokasi.
Fungsi
- Merancang dan mengembangkan kebijakan serta program penelitian dan pengabdian.
- Menjadi pusat koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dosen dan mahasiswa.
- Mengelola pendanaan, hibah penelitian, dan kegiatan pengabdian masyarakat.
- Meningkatkan budaya riset di lingkungan kampus vokasi.
- Menjalin kerja sama penelitian dan pengabdian dengan pihak eksternal.
Tugas
- Mengkoordinasikan kegiatan seminar hasil penelitian dan publikasi ilmiah.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian masyarakat.
- Menyusun laporan tahunan kegiatan penelitian dan pengabdian untuk akreditasi.
- Memfasilitasi dosen dalam pengajuan proposal riset dan pengabdian.
- Mendorong pemanfaatan hasil riset untuk kepentingan masyarakat dan UMKM lokal.